KABARKIBAR.ID- Rocky Gerung menghadapi sidang perdana gugatan Perdata yang di gelar hari ini, Selasa 22 Agustus 2023 di Pengadilan NegeriJakarta Selatan.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum akan di gelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada lamam SIPP, petitum gugatan belum dapat ditampilkan, namun gugatan terhadap Rocky Gerung dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023.

Gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Djuyamto sebagai hakim ketua, Alfian dan Adri Yaksono sebagai hakim anggota untuk mengadili gugatan perdata terhadap Rocky Gerung.

Penggugat, advokat David Tobing menyertakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

David Tobing melayangkan gugatan berdasarkan perkataan Rocky Gerung dalam sebuah acara dan disiarkan melalui akun YouTube pribadinya Rocky Gerung Official.

David Tobing menilai Rocky Gerung menyebutkan di akhir masa jabatan, Presiden Jokowi justru sibuk mengurusi legacy-nya membangun IKN dan menyematkan ucapan kasar pada akhir pernyataannya.

“Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup,” kata David melalui keterangan resminya, Rabu lalu 2 Agustus 2023.

Rocky Gerung sendiri bikin heboh lantaran ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi di kanal YouTube milik Refly Harun.

Bukan hanya David Tobing yang menggugat Rocky Gerung di pengadilan, pengamat politik tersebut juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.