KABARKIBAR.ID – Beberapa waktu yang lalu, publik dihebohkan oleh seorang ayah, Rizky Noviyandi, yang tega bantai putri kandungnya di Depok.

Adalah Rizky Noviyandi Achmad, selaku terdakwa pembunuhan putri kandungnya, KPC (11 tahun), resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu, 14 Juni 2023.

Pembacaan dakwaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.

“Tuntutan maksimal terdakwa (Rizky Noviyandi Achmad) dengan hukuman mati,” kata jaksa, Alfa Dera, saat sidang.

Usai membacakan tuntutan, ketua mejlis hakim meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengetahui apakah ia harus mengajukan pledoi, yakni nota pembelaan.

Kurang dari lima menit berdiskusi, Rizky memutuskan untuk membuat nota pembelaan dalam bentuk tulisan tangan.

“Pengajuan (pledoi) sudah tertulis,” kata kuasa hukum Rizky.

Selanjutnya, ketua majelis hakim memerintahkan untuk penyusunan rangkuman nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya di 26 Juni 2023.

“Dilanjutkan pada 26 Juni (2023), nota pembelaannya (Rizky) nanti harus siap,” kata ketua majelis hakim.

Rizky Noviyandi Melakukan Pembantaian ke Anak dan Istrinya

Selain membunuh putrinya, KPC, Rizky juga ketahuan menganiaya berat kepada istrinya, NI.

Kejadian ini terjadi di kediaman Rizky di RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa, 1 November 2022.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir yang dilakukan, Rizky mengaku kesal dengan istrinya yang menanyakan masalah utang di bank sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir, kami mendapatkan motif baru di mana pelaku pertama kali mempermasalahkan pelunasan utang yang diajukan istrinya kepada dia di sebuah bank,” kata AKBP Yogen Heroes Baruno, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dalam laporannya.

Usai adu mulut, Rizky keluar mencari makan dan menggelar salat subuh di masjid.