KABARKIBAR.ID – Si Kembar Rihana Rihani yang merupakan pelaku penipuan pre order iPhone, resmi ditangkap pada selasa, 4 Juli 2023.
Aksi penipuan yang dilakukan pada kasus Pre Order iPhone Rihana-Rihani berakhir setelah mereka ditangkap oleh Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kehadirannya diduga ada di Bali, namun Rihana Rihani ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 di sebuah apartemen di M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Terkait dengan aktivitas si kembar, polisi berniat menerapkan pasal lain terhadap Rihana Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Rihana Rihani Akan Dikenakan Pasal Berlapis
Kombes Hengki Haryadi, selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan penyidikan juga akan melibatkan media sosial dan tindak pidana pencucian uang.
Selama pekerjaan konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat pada pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
“Ini akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” kata Hengki, Selasa, 4 Juli 2023.
Jika nanti dalam proses penyidikan ternyata penipuan itu adalah mata pencaharian si kembar, polisi akan menerapkan pasal kedua KUHP 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga sedang melakukan penegakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) karena penipuan yang dilakukan di media sosial.
Untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (FPATK).
Rihana Rihani Menggunakan Skema Ponzi
Hengki menyebut penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yakni merekrut anggota baru agar setoran uang terus mengalir.
Total kerugian para reseller akibat ulah si kembar itu ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami berbagai kerugian, salah satunya sebesar Rp 5,8 miliar.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mendaftarkan 18 Laporan Polisi (LP) korban Rihana dan Rihani.
Korban telah melaporkan si kembar secara bergantian sejak Juni 2022.
Rihana dan Rihani ternyata menawarkan produk dengan selisih hingga Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan, misalnya dijual Rp 9 juta, padahal harga resmi produk itu Rp 12 juta.
“Seharusnya harga Rp 12 juta, namu jadi 9 juta sebagai rangkaian bujuk rayu, tipu daya, kata-kata bohong agar dia memberikan barang tersebut,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya Akan Gandeng PPATK dalam Kasus Rihana RIhani
Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menemukan korban lain dari kasus penipuan pre order iPhone Rihana dan Rihani.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan