Rihana Rihani Akan Dikenakan Pasal Berlapis
Kombes Hengki Haryadi, selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan penyidikan juga akan melibatkan media sosial dan tindak pidana pencucian uang.
Selama pekerjaan konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat pada pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
“Ini akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” kata Hengki, Selasa, 4 Juli 2023.
Jika nanti dalam proses penyidikan ternyata penipuan itu adalah mata pencaharian si kembar, polisi akan menerapkan pasal kedua KUHP 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga sedang melakukan penegakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) karena penipuan yang dilakukan di media sosial.
Untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (FPATK).
Rihana Rihani Menggunakan Skema Ponzi
Hengki menyebut penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yakni merekrut anggota baru agar setoran uang terus mengalir.
Total kerugian para reseller akibat ulah si kembar itu ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami berbagai kerugian, salah satunya sebesar Rp 5,8 miliar.
Saat ini Polda Metro Jaya telah mendaftarkan 18 Laporan Polisi (LP) korban Rihana dan Rihani.
Korban telah melaporkan si kembar secara bergantian sejak Juni 2022.
Rihana dan Rihani ternyata menawarkan produk dengan selisih hingga Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan, misalnya dijual Rp 9 juta, padahal harga resmi produk itu Rp 12 juta.
“Seharusnya harga Rp 12 juta, namu jadi 9 juta sebagai rangkaian bujuk rayu, tipu daya, kata-kata bohong agar dia memberikan barang tersebut,” imbuhnya.
Sudah Dilaporkan Sejak 2022.
Keberadaan si kembar Rihana dan Rihani setelah mereka menipu puluhan orang dengan pre order iPhone senilai hingga Rp 35 miliar menjadi misteri.
Dugaan penipuan yang dilaporkan ke polisi antara Juni 2022 dan Oktober 2022.
Korban melaporan di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Aksi kriminal si kembar tidak berakhir di situ.
Rihana dan Rihani diketahui terlibat dalam penggelapan mobil sewaan.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengungkapkan, si kembar sudah enam bulan ini menggunakan Toyota Sienta bernomor polisi B 2352 SYS.
“Rihana sudah menyewakan mobil penumpang Toyota Sienta ke IR sejak Februari 2018. Namun, sejak Desember 2022 pembayaran terhenti atau gagal bayar,” ujarnya, Kamis, 8 Juni 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan