KABARKIBAR.ID- Si kembar Rihana Rihani ternyata berpindah-pindah tempat 4 kali sebelum ditangkap Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan reseller (menjual kembali) telepon seluler (ponsel) berjenis iPhone yang diduga merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar.

Dalam pelariannya, Rihana Rohani berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi dengan menggunakan aplikasi Airbnb.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully menjelaskan Rihana Rihani  berpindah-pindah tempat sebanyak 4 kali saat menjadi buron hampir selama 1 bulan.

“ Pelarian pertama mereka mengontrak di kawasan Green Wood di Tangerang Selatan,” kata Titus Yudho Ully.

Setelah itu, Rihani Rihana berpindah lagi ke apartemen di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berpindah lagi di apartemen daerah Gandaria, Jakarta Selatan, dań akhir di apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi terakhir mereka ditangkap.

“ Menurut penuturan mereka menggunakan aplikasi Airbnb secara random,”lanjut Titus Yudho Ully.

Apa itu Aplikasi Airbnb di Gunakan Rihana Rihani

Airbnb adalah jaringan pasar daring dan penginapan rumahan sejawat yang memungkinkan pengguna mendaftarkan atau menyewa properti untuk digunakan dalam jangka pendek.

Harga sewanya ditetapkan oleh pemilik properti.

Airbnb menerima sebagian tarif jasa pembukuan dari tamu dan tuan rumah.

Saat ini, Airbnb mencakup 2.000.000 properti di 34.000 kota dan 191 negara.

Airbnb didirikan pada bulan Agustus 2008 dan berkantor pusat di San Francisco, California.

Perusahaan ini dimiliki dan dioperasikan secara tertutup (swasta).

Meski belum secara resmi hadir di Indonesia, sudah banyak pemilik properti yang menawarkan penyewaan huniannya lewat AirBnB, terutama di darah wisata seperti Yogyakarta dan Bali.