KABARKIBAR.ID – Rian Mahendra, seorang pengusaha, akan meresmikan perusahaan otobus baru pada pekan ini.
Perusahaan tersebut merupakan inisiatif dari Rian sendiri setelah ia tidak lagi bekerja di perusahaan otobus milik ayahnya, PO Haryanto.
Pengumuman resmi mengenai peresmian perusahaan baru ini disampaikan oleh Rian melalui akun Instagram pribadinya @rianmahendra83.
Perusahaan baru tersebut akan diberi nama PT Mahendra Transport Indonesia (MTI).
Acara peresmian perusahaan baru ini akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juni 2023, di Gedung Suara Pembaruan, Jl. Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, pukul 19.00 WIB.
Rian juga secara terbuka mengundang siapa pun yang ingin menghadiri acara tersebut.
“Mudah-mudahan perusahaan ini bisa bermanfaat kami mohon doa dan restu kalian,” tulis Rian dalam unggahannya.
“Bagi yang ingin datang, silakan, tetapi tidak ada acara yang spesial hanya tumpengan dan doa bersama, bagi yang ingin mengirimkan karangan bunga, silakan alamatkan di atas bagi yang ingin mengirimkan doa, alhamdulillah terima kasih banyak semoga kelak perusahaan ini bisa menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tambah Rian.
Rian juga menarik perhatian dengan undangannya yang mencantumkan gambar wayang yang selama ini menjadi identitas bus-bus PO Haryanto.
Di bawah gambar wayang tersebut, terdapat tulisan ‘Mahendra Transport’.
Gambar wayang tersebut sebenarnya dirancang oleh Rian ketika ia masih bekerja di PO Haryanto.
Rian menjelaskan bahwa sebelumnya livery PO Haryanto cenderung monoton dengan warna dasar biru dan hanya memiliki gambar seperti selendang.
Namun, seiring berjalannya waktu, livery wayang kemudian diterapkan di PO Haryanto.
“Baru sekitar 4 tahunan. Saat aku membuka jalur Wonogiri, baru mulai ada ide-ide wayang. Aku sendiri yang membuat livery wayang tersebut, dan akhirnya menjadi ciri khas,” kata Rian kepada detikOto dalam wawancara di Solo beberapa waktu lalu.
Meskipun tidak lagi bekerja di PO Haryanto, Rian masih mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan livery wayang yang ia rancang.
Namun, ia menekankan bahwa PO Haryanto tidak boleh mengklaim karya tersebut sebagai milik mereka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan