KABARKIBAR.ID- Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat terkait kematian mahasiswa Sastra Rusia dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ, tengah menjadi sorotan tajam.
Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah menjadwalkan rekonstruksi peristiwa tragis ini, yang melibatkan pelaku kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok.
Rekonstruksi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023, pagi.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengonfirmasi informasi mengenai rencana rekonstruksi ini kepada para wartawan di Mapolres.
Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Meskipun rekonstruksi ini akan fokus pada tempat eksekusi, yakni tempat kejadian perkara, polisi tak perlu melibatkan tempat penangkapan pelaku.
Dalam konteks kehadiran keluarga korban, Nirwan menyatakan bahwa orang tua korban, MNZ, tidak akan hadir dalam proses rekonstruksi.
Namun, paman korban, Faiz Rafsanjani, diinformasikan akan datang untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi sebagai bagian dari upaya memahami kronologi kejadian.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menghambat upaya lain, terutama dari keluarga korban, untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Nirwan menegaskan bahwa pihak berwenang tak memiliki keberatan apabila orang lain, khususnya keluarga korban, ingin menyaksikan proses ini.
Hal ini merupakan upaya transparansi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengikuti perkembangan kasus.
Rekonstruksi kasus ini juga diikuti oleh jaksa ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang turut mengambil peran dalam penanganan kasus ini.
Kehadiran jaksa ahli dalam proses rekonstruksi diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai detil kasus serta memastikan upaya penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Sebagai pengingat, kasus ini berkaitan dengan tindakan nekat pelaku, Altaf, yang diduga menikam korban Zidan.
Motifnya diduga terkait dengan tunggakan pembayaran kos serta pinjaman online (pinjol) yang terhimpun dalam keterpurukan finansial.
Peristiwa tragis ini juga dilaporkan melibatkan pencurian beberapa barang pribadi korban, seperti Laptop MacBook, Hp iPhone, dan dompet.
Proses Rekonstruksi dan Langkah Hukum dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswa FIB UI
Upaya mengungkap fakta-fakta dalam kasus tragis pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ, semakin serius.
Polisi telah merujuk pada beberapa pasal Undang-Undang sebagai dasar rekonstruksi kasus ini, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d dan j, Pasal 11, Pasal 38 ayat (1).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan