Kemudian, Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tragedi ini terjadi di kamar kontrakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Depok.
Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/32/VIII/2023/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Agustus 2023.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SPDIK/325/VIII/RES 1.7/2023/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2023, telah menjadi landasan bagi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
Hal tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini adalah Altafasalya Ardnika Basya, seorang kakak tingkat korban.
Penyidik telah menjeratnya dengan beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP yang terkait dengan pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP yang menyinggung pencurian dengan kekerasan.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah, telah mengonfirmasi bahwa proses rekonstruksi akan dilakukan pada hari yang ditentukan.
Jaksa akan turut hadir untuk mengawasi dan memantau rekonstruksi ini, mengingat peran penting jaksa dalam proses peradilan pidana.
Beberapa jaksa peneliti yang berpengalaman akan hadir untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Depok juga telah menunjuk tiga jaksa berpengalaman, yakni Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini, untuk mengawasi dan mengendalikan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Resmob Polres Depok.
Langkah ini sejalan dengan upaya pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan dengan profesional dan adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan ini telah menjadi perhatian besar bagi masyarakat, khususnya lingkungan perguruan tinggi.
Pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kampus menjadi sorotan tajam.
Kejadian ini juga menggugah kesadaran akan pentingnya penanganan persoalan keuangan dan konflik secara bijak, guna mencegah terulangnya tindakan kekerasan dan tragedi serupa.
Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai serangkaian peristiwa yang terjadi pada saat kejadian.
Fakta-fakta yang diungkapkan dalam rekonstruksi ini akan menjadi pondasi kuat dalam penegakan hukum serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya
Tinggalkan Balasan