KABARKIBAR.ID – Pemerintah DKI Jakarta saat ini sedang menggalakkan program razia uji emisi guna mengurangi situasi polusi udara yang semakin memburuk.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba penerapan sanksi berupa tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 pagi.

Sarjoko, selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, jajarannya bersama TNI dan Polri melakukan razia serentak di beberapa titik.

“Kami akan tampil serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Lalu di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara,” kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain itu, razia ini juga akan dilakukan di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sarjoko saat ini belum bisa menjelaskan kapan razia itu terkait uji emisi dilaksanakan.

Ia hanya menegaskan bahwa, razia uji emisi kali ini masih bersifat sosialiasi.

“Sanksi berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku mulai 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023,” tutupnya.

Adapun kebijakan ini dirancang untuk mendorong masyarakat untuk segera memeriksa emisi kendaraannya.

Uji emisi ini terus digenjotkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang buruk.

Emisi kendaraan bermotor diketahui menjadi salah satu penyebab utama polusi udara di ibu kota.