KABARKIBAR.ID – Razia uji emisi kendaraan bermotor, baik itu roda empat, roda dua, atau lebih, telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan razia uji emisi di beberapa titik lalu lintas padat.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini masuk sebagai operasi khusus yang berlangsung selama 2 bulan, yaitu per 1 September hingga 30 Oktober 2023.
Operasi ini diawasi langsung oleh tim gabungan DLH, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan.
Pihak Polisi menegaskan, kegiatan tersebut tidak pandang bulu dan berlaku bagi semua pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Namun, ada pengecualian khusus untuk kendaraan yang basisnya menggunakan baterai.
Tentu semua kendaraan listrik dan hybrid tidak akan jadi sasaran razia uji emisi, yakni karena mereka mendapat pengecualian khusus.
Hal ini karena emisinya mereka tergolong sangat rendah, bahkan mendekati nol.
AKP Sudarmo, selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat menjelaskan, seluruh petugas polisi di lokasi lapangan juga telah dilatih model bertenaga baterai yang bisa melintas secara bebas.
“Jadi kalau mobil hybrid, khususnya mobil listrik, pasti aman, itu juga berkat seruan untuk berdiskusi dengan teman-teman DLH yang membantu mengedukasi anggota.” kata Sudarmo saat diminta keterangan di Jakarta pada, Jumat, 1 September 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan