Selain kendaraan bertenaga baterai, pengecualian razia juga berlaku untuk dua kategori lainnya: kendaraan kendaraan lansiran tahun 2021-2023, dan kendaraan yang sudah lolos uji emisi mandiri.

“Selain tiga kategori tersebut, kami akan menerapkan tes manual. Jika tidak lulus akan dikenakan denda,” kata Sudarmo.

Lokasi Razia Uji Emisi Berbeda-beda

Imbas dari dari polusi udara dan pemenrintah mengimbau untuk dilakukannya pemeriksaan kendaraan, kepolisian melakukan razia uji emisi.

Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melaksanakan razia uji emisi di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan pada Jumat, 1 September 2023.

Titik yang menjadi razia uji emisi saat ini, antara lain Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.

Namun perubahan titik lokasi Razia Uji Emisi nyatanya dapat berbeda-beda alias tak menentu.

Hal itu diungkapkan langsung dari Kombes Latif Usman, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Latif mengatakan, memindahkan lokasi uji emisi untuk mencari lokasi yang cocok untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Nanti tempat penilangan tilang akan berpindah-pindah kdalam artian kita mencari ruas,” kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 1 September 2023.

Misalnya hari ini di Jalan Gatot Subroto dan akan berpindah ke jalan lain di sekitarnya.

“Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, lalu dari peyangga yang salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot. Nanti kita rotasi lokasi lagi,” kata Latif.