KABARKIBAR.ID — Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (21/06/2023).
Aksi damai ini dilakukan dengan tertib dan para karyawan menuntut agar penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dihentikan, sehingga PT Batuah Energi Prima dapat kembali beroperasi dan mereka bisa melanjutkan pekerjaan mereka.
Aksi damai ini melibatkan karyawan yang telah berhenti bekerja sejak bulan Maret 2023 dan diawasi oleh puluhan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.
Koordinator lapangan aksi damai, Nathan Lilin, dalam orasinya memohon agar diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga perusahaan PT Batuah Energi Prima, tempat mereka mencari nafkah, dapat kembali beroperasi.
Ia juga menyampaikan bahwa lebih dari 2.500 jiwa karyawan beserta keluarganya telah terlantar akibat dihentikannya operasional PT Batuah Energi Prima.
Nathan Lilin menekankan bahwa banyak karyawan yang saat ini terlantar, diusir dari rumah kontrak, dan ditagih cicilan.
Aksi damai ini mendapat dukungan kuat dari para peserta aksi yang mengeluarkan teriakan “betul” sebagai tanda setuju terhadap tuntutan tersebut.
Aksi damai para karyawan PT Batuah Energi Prima ini dipicu oleh penghentian operasional perusahaan yang dilakukan sebagai hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penyelidikan dan penyidikan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima, Eko Juni Anto.
Eko Juni Anto sebelumnya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2021 terkait perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.
Namun, pada tanggal 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut laporan polisi tersebut.
Pada tanggal 7 Februari 2023, melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pelapor, yaitu Eko Juni Anto, telah mencapai kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Batuah Energi Prima saat ini) yang telah disahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus yang dilaksanakan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan