KABARKIBAR.ID- Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi saksi dari proses hukum yang mengepung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Rafael Alun atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus 2023, JPU KPK menyampaikan dakwaannya yang mendalam.
Dakwaan tersebut mencakup fakta bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga menjadi salah satu saksi dalam perkara ini.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, secara berangsur-angsur mulai dari tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013, menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga dilakukan melalui berbagai perusahaan yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo, yaitu PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berperan sebagai saluran penerimaan gratifikasi, namun juga dihubungkan dengan jabatan Ernie Meike Torondek sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai bahwa tindakan Rafael Alun harus dianggap sebagai suap.
Tindakan ini dianggap melanggar kewajiban dan tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh proses penerimaan gratifikasi juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak diterimanya, sehingga pemberian tersebut melanggar hukum dan membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dakwaan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses hukum yang berlangsung saat ini menggambarkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki pengaruh besar.
Pengadilan Tipikor menjadi panggung bagi kebenaran dan keadilan untuk ditegakkan, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak integritas lembaga negara.
Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Didakwa Pencucian Uang, Anaknya Terseret dalam Perkara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi dari perkara yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan