KABARKIBAR.ID- Sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan di gelar hari ini, Sulasa 29 Ağustos 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .

LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kominfo yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun lebih.

Selain  melayangkan gugatan praperadilanKejagung, LP3HI juga melayangkan gugatan kepada KPK juga turut digugat secara praperadilan lantaran dianggap tak responsif atas penanganan kasus ini.

Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut digugat dalam  tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi terlibat skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo.

“Putusan ketiganya hari ini ya,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.

Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.

Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.