Gugatan Praperadilan Terhadap Kejagung Diduga Menghentikan Penyidikan Terhadap Menpora

Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Politikus Partai Golkar ini pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.

Sedangkan gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.

Sementara, terkait gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Nistra Yohan diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.

Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LP3HI juga menggugat KPK menjadi pihak yang turut tergugat lantaran Komisi Antirasuah itu dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini.

Enam terdakwa diantaranya, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Termasuk Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.