Korlantas Polri Rekayasa Contra Flow Arus Balik Idul Adha

Arus balik berakhirnya libur panjang Idul Adha akan mencapai pucaknya pada Hari Ini, Minggu 2 Juli 2023.

Cuti bersama dan libur Idul Adha yang telah dimulai sejak 28 Juni lalu berakhir hari ini.

Pemerintah resmi memutuskan libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari  pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Korlantas Polri akan merekayasa Contra Flow arus balik untuk mengatisifasi melonjaknya volume kendaraan yang akan kembali ke Jabodetabek.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, dengan adanya libur bersama dan cuti bersama di Idul Adha 2023 diprediksi akan menyebabkan peningkatan arus lalu lintas.

“Sesuai prediksi Jasa Marga, Kementerian Perhubungan ini ada peningkatan, dengan prediksi tersebut Polri, Kementerian Perhubungan dan stakeholder sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk rekayasa lalu lintas di Jakarta Cikampek sendiri,” ujar Aan dikutip laman Humas Polri (2/7/2023).

“Apabila nanti arus lalu lintas PCR rasio sudah mendekati 0,8 akan dilakukan rekayasa lalu lintas Contra Flow satu lajur, dua lajur,” kata dia. Selain memperlancar arus lalu lintas, polisi juga membatasi angkutan barang untuk melintas di jalan tol dan jalan arteri.

Kemudian, kepolisian juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder dan jajaran untuk mengantisipasi jalur-jalur wisata, baik di Jawa dan di luar Jawa untuk mencegah kepadatan yang mengarah tempat wisata.

“Petugas Kepolisian sudah menyiapkan beberapa rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan pada saat terjadi kepadatan di jalur-jalur wisata ini,” ucap Aan. “Bisa pengalihan arus kemudian bisa Contra Flow atau One Way menuju ke tempat wisata,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Tetapkan Libur Bersama Menjadi 3 Hari

Hal ini tertuang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 sebagai perubahan atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya.

Penetapan SKB 3 Menteri tandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, SKB sebelumnya  harus diubah jika libur Idul Adha ditambah menjadi 3 hari.

SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.

Sebelum adanya penetapan tersebut, libur Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri hanya 1 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.

Perubahan atas penetapan hari libur tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan, seperti meningkatkan mobilitas, masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian tertulis dalam SKB 3 Menteri terbaru.