Dengan diberlakukannya aturan baru ini, PT KAI Persero Daop 1 Jakarta berharap dapat memberikan kemudahan bagi penumpang kereta api, namun tetap menjaga protokol kesehatan yang diperlukan.
KAI mengingatkan kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan bersama selama perjalanan menggunakan kereta api.
Selayaknya KAI, MRT dan Kendaraan Umum Lainnya Juga Telah Lakukan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan dalam sarana dan prasarana angkutan umum selama masa transisi menuju endemi.
Surat edaran ini memberikan kebijakan bahwa penumpang angkutan umum diperbolehkan untuk tidak memakai masker jika dalam kondisi sehat.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang dikeluarkan pada Minggu (11/6/2023).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga telah mengonfirmasi kebijakan ini.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa penumpang angkutan umum boleh tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.
Namun, tetap disarankan bagi penumpang untuk menggunakan masker jika dalam kondisi sakit.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di MRT Jakarta, yang mengumumkan melalui akun Twitter resmi mereka bahwa penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat.
Meskipun penumpang tidak diwajibkan menggunakan masker, tetap disarankan bagi mereka untuk membawa cairan pembersih tangan dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kondisi kesehatan mereka.
Meskipun demikian, protokol kebersihan yang ketat tetap harus diterapkan di dalam angkutan umum guna memastikan keamanan dan kesehatan semua penumpang.
TransJakarta juga menerapkan kebijakan serupa, di mana penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari transisi dalam menghadapi situasi endemi.
Namun, penting untuk tetap memperhatikan dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan terkait.
Pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan perubahan kebijakan ini harus didukung dengan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan pribadi, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Meskipun penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, tetap penting untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini harus selalu dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi dan rekomendasi dari pihak berwenang guna memastikan keselamatan dan kesehatan publik.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penumpang angkutan umum yang dalam kondisi sehat, namun tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan