Ini berakibat PT BEP tak bisa mengakses dan operasional tambang batu bara terhenti.

“Karyawan kami dari 2.000 orang kini tinggal 500 orang karena harus mengalami PHK. Yang tersisa pun terlantar,” kata Brian.

Dampak lainnya adalah tidak ada kepastian hukum untuk terlapor dan pelapor serta dampak lingkungan akibat batu bara yang diproduksi terbakar. “Kerugian kami taksir ratusan miliar,” kata Brian.

Dia menambahkan, puluhan kali pihaknya mengajukan permohonan kepada penyidik agar menghentikan proses penyidikan laporan.
“Sampai saat ini belum ada jawaban. Kami akan surati terus karena kami tak punya hak lain. Bapak Kapolri kami mohon atensinya,” kata Brian

PT Batuah Energi Prima (BEP) adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

PT BEP didirikan pada 2011 yang dalam perjalanan bisnisnya dinyatakan pailit pada 2018.

Tiga tahun kemudian, Majelis Hakim memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

“Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo saat ini memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian.