KABARKIBAR.ID- PT Batuah Energi Prima (BEP) meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap belum dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bareskrim terhadap perkara yang menimpanya.

Padahal, Eko Juni Anto yang melaporkan PT BEP sudah mencabut laporannya di Bareskri Mabes Polri sejak November tahun 2022.

“Ini sudah lama sekali, kenapa SP3 tidak dikeluarkan, bahkan proses penyidikan terus berlanjut,” kata Brian Praneda, kuasa hukum PT BEP, dalam jumpa pers di Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2023.

Brian mengungkapkan, awalnya PT BEP dilaporkan oleh Eko Juni Anto ke Bareskrim yang laporannya tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/7054/XII/2021/SPKT/Barerksim Polri pada 16 Desember 2021.

Laporan Eko itu sebagai buntut atas proses penggantian dirinya sebagai Diretur PT BEP yang jabatannya kini dipegang oleh Erwin Rahardjo.

Hingga 11 November 2022, PT BEP dan Eko Juni Anto menempuh jalan damai yang kemudian disepakati tindakan pencabutan laporan di Bareskrim Mabes Polri.

“Kami tidak tahu alasan penyidik masih melakukan penyidikan atas perkara ini. Jelas ini ada kejanggalan,” kata Brian.

PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar

Karena SP3 belum juga dikeluarkan PT BEP mengalami kerugian hingga ratusan miliar yang dipicu oleh berbagai hal.

Di antaranya sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinonaktifkan.