Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan permasalahan hukum dan sosial yang muncul terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan kampus UIII.
Diketahui, tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN pembangunan kampus UIII adalah milik para ahli waris, bukan aset negara yang pernah menjadi Eigen Dom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exsploitatie Van Het Land, sebagaimana diakui oleh Departemen Penerangan (RRI) dan Kementerian Agama.
Tuntutan yang diajukan oleh ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka disampaikan secara resmi dalam proses persidangan Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Dalam persidangan tersebut, ahli waris telah menghadirkan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut.
Bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen resmi dan surat-surat serta kesaksian dari saksi-saksi hidup.
Para saksi hidup memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasaan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah seluas 121 hektar selama berabad-abad, turun temurun, sejak masa sebelum Indonesia merdeka atau bahkan sebelum Departemen Penerangan (RRI) dan Kementerian Agama mengklaim hak atas tanah tersebut.
Mencermati perkembangan ini, diharapkan pertemuan antara ahli waris dan Menteri ATR/BPN RI akan membawa solusi yang adil dan memadai untuk menyelesaikan masalah hak atas tanah di Kampung Bojong-Bojong Malaka.
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak warga dihormati dan dilindungi, serta mengupayakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan