KABARKIBAR.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran untuk Program Kampus Mengajar Angkatan 6 bagi mahasiswa perguruan tinggi akademik dan vokasi.

Program ini akan dilaksanakan mulai bulan Agustus hingga Desember 2023.

Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 hingga 28 Mei 2023.

Program Kampus Mengajar memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar lingkungan kampus selama satu semester.

Mereka juga berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menjadi mitra bagi para guru di sekolah penempatan.

Pada angkatan keenam tahun ini, program ini juga melibatkan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagai salah satu sekolah sasaran.

Asri Aldila Putri, Kepala Program Kampus Mengajar dan Pertukaran Mahasiswa Merdeka, mengungkapkan bahwa mahasiswa yang telah mengikuti Program Kampus Mengajar Angkatan 4 telah berperan.

Peran yang sangat sentral dalam mengubah pembelajaran literasi dan numerasi yang memberikan dampak positif terhadap pemahaman siswa.

Dalam rincian perubahan pembelajaran selama 11 minggu pelaksanaan program, setara dengan 4,6 bulan pembelajaran literasi dan 5 bulan pembelajaran numerasi di sekolah dasar (SD).

Sedangkan di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), perubahan pembelajaran setara dengan 4,2 bulan pembelajaran literasi dan 3,2 bulan pembelajaran numerasi.

“Asisten guru yang dibimbing oleh dosen pembimbing lapangan dan guru pamong memberikan kontribusi yang luar biasa dalam meningkatkan pembelajaran literasi dan numerasi,” ujar Asri.

Selama bertugas di sekolah sasaran, mahasiswa akan membantu guru dalam pembelajaran tatap muka, terutama dalam literasi dan numerasi.

Mereka juga akan membantu sekolah dalam mengadopsi teknologi dan mendukung kepala sekolah dalam hal administrasi dan manajemen terkait program.

Selain itu, mahasiswa juga akan melakukan sosialisasi mengenai produk Kemendikbudristek, termasuk Kurikulum Merdeka, Platform Merdeka Mengajar (PMM), Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Kelas, dan Rapor Pendidikan.

Aktivitas mahasiswa selama mengikuti program ini dapat diakui sebagai satuan kredit semester (SKS) di perguruan tinggi asal mereka.

“Asisten guru berhak mendapatkan pengakuan hingga 20 SKS,” tambah Asri.

Program Kampus Mengajar memberikan berbagai keuntungan bagi mahasiswa, terutama dalam peningkatan kompetensi.

Hal ini terbukti melalui survei terhadap alumni program yang menunjukkan bahwa Program Kampus Mengajar dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan sudut pandang alternatif sebelum mengambil tindakan, serta meningkatkan kemampuan berinteraksi.