KABARKIBAR.ID- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berarti dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik dengan menerbitkan kebijakan baru yang berkaitan dengan perluasan penerimaan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang baru ini menjadi landasan bagi perubahan dalam pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik di kategori ini.

Permenperin 21/2023 ini merupakan revisi dari Permenperin 6/2023 yang sebelumnya telah mengatur panduan terkait pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini didasarkan pada tujuan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta upaya mewujudkan lingkungan Indonesia yang lebih bersih.

Kebijakan ini diharapkan akan mendorong peningkatan investasi, produktivitas, dan daya saing industri, sekaligus membuka peluang perluasan lapangan kerja.

Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 Agustus 2023, Permenperin 21/2023 mengatur bahwa program bantuan pemerintah ini akan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik oleh masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan kata lain, untuk mendapatkan manfaat dari program bantuan ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dapat membeli satu unit motor listrik dengan satu NIK KTP yang sesuai.

Agus Gumiwang Kartasasmita juga menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran penggantian potongan harga ini kepada perusahaan industri yang terkait dengan pembelian motor listrik oleh masyarakat.

Selain itu, dalam Permenperin 21/2023 juga diatur bahwa dalam proses pembelian motor listrik, dealer atau penjual perlu melakukan pemeriksaan dan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini menggunakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) untuk memastikan data yang akurat dan valid.

Kebijakan perluasan program bantuan pembelian motor listrik roda dua ini merupakan langkah penting dalam memacu adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Selain mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan, program ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap industri dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menuju Capaian Target: Optimisme Penjualan 200 Ribu Motor Listrik dengan Subsidi

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah akan mampu mencapai target ambisius, yakni 200 ribu unit, pada tahun 2023.