– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, CPDB harus mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat orang tua/wali bertugas.
– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, CPDB harus mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua/wali bertugas.
– Menentukan titik lokasi rumah.
– Setelah 2-3 hari, jika data sudah diverifikasi oleh sekolah, CPDB dapat mengunduh PIN melalui situs tersebut.
3. Bagi CPDB luar Jawa Timur atau lulusan Jawa Timur sebelum tahun 2023:
– Untuk lulusan SMP luar Jawa Timur, mengisi identitas pribadi seperti NISN, nama siswa sesuai ijazah dengan huruf kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
– Untuk lulusan SMP Jawa Timur sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi seperti NISN, nama siswa sesuai ijazah dengan huruf kapital, dan memilih sekolah asal yang terdapat dalam sistem.
– Mengisi nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
– Bagi lulusan SMP/sederajat luar Jawa Timur, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
– Mengisi data yang diperlukan dan mengunggah KK dan/atau SKD.
– Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, CPDB harus mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, CPDB harus mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat orang tua/wali bertugas.
– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, CPDB harus mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua/wali bertugas.
– Menentukan titik lokasi rumah.
– Setelah 2-3 hari, CPDB akan diberikan akun dan password untuk login selanjutnya agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
– Setelah login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah, CPDB dapat mengunduh PIN melalui situs tersebut.
Pengambilan PIN melalui situs ppdb.jatimprov.go.id ini merupakan langkah awal bagi CPDB yang ingin mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023.
PIN tersebut merupakan Personal Identification Number yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.
Oleh karena itu, CPDB diharapkan untuk memahami tata cara pengambilan PIN sesuai dengan kategori masing-masing, baik sebagai lulusan Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, CPDB dapat menjalani proses pendaftaran dengan lancar dan terdaftar sebagai peserta didik baru di Jawa Timur.
Tinggalkan Balasan