KABARKIBAR.ID — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 telah dimulai.

Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mengambil Personal Identification Number (PIN) PPDB Jatim mulai tanggal 12 Juni 2023.

Pengambilan PIN dilakukan secara online melalui situs resmi ppdb.jatimprov.go.id.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim, pengambilan PIN dapat dilakukan mulai tanggal 2 Juni hingga 2 Juli 2023.

CPDB diharapkan untuk memahami tata cara pengambilan PIN ini, karena PIN tersebut akan digunakan untuk melakukan pendaftaran pada PPDB Jatim 2023.

Pada situs PPDB Jatim, disebutkan bahwa semua calon peserta didik baru harus mengambil PIN dan menentukan titik lokasi rumah melalui aplikasi geolokasi yang terdapat dalam situs ppdb.jatimprov.go.id.

Proses pengambilan PIN secara online tersebut akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023.

PIN ini nantinya akan digunakan saat melakukan pendaftaran.

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023:

1. Bagi Calon PPDB lulusan Jawa Timur tahun 2023:

– Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Tanggal Lahir.

– Mengisi data yang diperlukan dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

– Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, CPDB harus mengunggah Surat Keputusan (SK) mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.

– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, CPDB harus mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat orang tua/wali bertugas.

– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, CPDB harus mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tua/wali bertugas.

– Menentukan titik lokasi rumah.

– Setelah 2-3 hari, jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK, CPDB dapat mengunduh PIN melalui situs tersebut.

2. Bagi CPDB lulusan Jawa Timur tahun 2023 yang nilai rapor belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal:

– Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dan login menggunakan NPSN sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

– Mengisi nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

– Mengisi data yang diperlukan dan mengunggah KK dan/atau SKD.

– Mengunggah SKL atau Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

– Jika mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, seperti Pindah Tugas Orang Tua/Wali, CPDB harus mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.