“Pemerintah bersiap menindak tegas pesantren tersebut. Jadi masyarakat harus tenang, forum ulama juga harus tenang bahwa saat ini, tindakan tegas sedang berlangsung,” ujarnya.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Sedang Disidik Pihak Berwajib

Sementara itu, penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri, pada Senin, 3 Juli 2023 memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan penistaan ​​agama terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilaksanakan.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari, kasus itu ditangani setelah pihaknya meminta penjelasan Panji Gumilang.

“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik ​​melakukan gelar perkara. Kesimpulan utama dari kasus ini adalah kasus ini telah dinaikkan dari penelidikan ke penyidikan,” katanya.

Usai menaikkan status kasus, kata dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak Selasa, 4 Juli 2023.

Ia mengatakan, sejauh ini penyidik ​​telah memeriksa empat saksi, kemudian lima saksi ahli dan terlapor Panji Gumilang.

“Itu cukup untuk diyakini itu adalah tindak pdana,” katanya.

Dalam pemeriksaan pada Panji Gumilang, pihaknya mengajukan 26 pertanyaan kepada pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan distribusi video yang menjadi bahan pertanyaan publik.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semuanya dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah ‘statementnya’ dan memang benar apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Penyidikan kemudian melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, lalu mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia serahkan.

“Dan tadi kita lihat jam 11 dia memberikan, lalu kembali ke kediamannya,” ujar Djuhadhani Rahardjo Puro.