KABARKIBAR.ID- Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang mengklaim telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk galangan kapal yang dimilikinya sejak tahun 2021.

Namun, hingga saat ini, tempat pembuatan kapal tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, karena dianggap tidak memiliki izin yang sah.

“IMB sudah dua tahun kami masukkan, sudah oke semua tinggal teken atau tanda tangan bupati,” ungkap Panji Gumilang saat dikonfirmasi di Indramayu, Jumat, 28 Juli 2023.

Meskipun demikian, Panji tidak mengetahui alasan mengapa pengurusan IMB untuk galangan kapal tersebut belum dapat diselesaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan terkait pembuatan IMB galangan kapal tersebut.

“Oh saya takut justru kalau tidak ada IMB, maka semua (persyaratan) sudah ada,” tegasnya.

Meski galangan kapal tersebut berada dalam keadaan disegel, Panji mengklaim bahwa proses pembuatan kapal tetap berlangsung.

Sejak tahun 2021, galangan kapal tersebut telah berhasil memproduksi dua buah kapal nelayan dengan kapasitas maksimal sebesar 2.200 gros ton.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai masalah legalitas bangunan galangan kapal yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan respon dengan mempersilakan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk mengkonfirmasi masalah tersebut ke dinas terkait.

“Silakan jika sudah memiliki izin yang lengkap, tinggal klarifikasi ke dinas terkait,” ujar Nina melalui pesan singkat pada Jumat.

Kasus IMB galangan kapal ini menarik perhatian publik karena menyangkut legalitas dan izin operasional.

Sebagai suatu fasilitas yang berperan dalam pembuatan kapal nelayan, keberadaannya mempengaruhi aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam proses perijinan bangunan, IMB menjadi dokumen yang sangat penting dan harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum memulai pembangunan.

IMB mencakup berbagai aspek teknis dan administratif yang harus dipatuhi agar bangunan tersebut dianggap sah secara hukum dan aman untuk digunakan.

Kondisi galangan kapal Al Zaytun yang telah dibangun sejak dua tahun lalu menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum terkait IMB.