Hal ini akan mengurangi kemacetan yang berkontribusi pada peningkatan polutan di jalan dan lingkungan.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber untuk industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta peningkatan standar emisi untuk PLTU.
Luhut mengatakan, penggunaan pembangkit listrik tenaga uap batu bara juga memerlukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas.
Ada juga kebutuhan untuk mempercepat transisi energi dengan mendorong perpaduan energi baru dan terbarukan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.
Selain itu, lanjut Luhut, uji emisi untuk pengawasan lalu lintas dan proses perizinan harus dibuat lebih ketat, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggar.
Luhut mengatakan, upaya tersebut telah diadopsi oleh banyak negara lain, seperti kota Beijing di China, yang secara signifikan mengurangi polusi udara dengan memusatkan pengelolaan di ketiga sektor tersebut.
Yang perlu ditiru di seluruh Tanah Air adalah unsur pengawasan dan tindakan hukuman yang tegas bagi para pelanggar.
Oleh karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan, akan dibentuk Satuan Tegas (Satgas) untuk mengoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.
“Di bawah arahan langsung Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk melakukan perubahan nyata dalam pengelolaan kualitas udara untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup bagi semua.”
“Bukan hanya untuk hari ini atau besok, tapi untuk anak cucu kita di masa depan,” jelas Luhut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan