Mereka terus memantau perkembangan lalu lintas melalui sistem pemantauan CCTV dan berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta keamanan para pengguna jalan.
Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Libur Tiga Hari Idul Adha 2023
Keputusan Korlantas Polri untuk melakukan rekayasa lalu lintas adalah hasil dari penetapan resmi pemerintah mengenai libur Hari Raya Idul Adha 1444 selama 3 hari mulai dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Penambahan durasi libur Idul Adha 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, membuat keputusan dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
SKB tersebut, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, merupakan perubahan dari SKB sebelumnya yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa perubahan SKB dilakukan untuk menambah jumlah hari libur Idul Adha menjadi 3 hari.
“SKB melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” kata Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023.
Sebelum penetapan ini, libur Idul Adha yang ditetapkan dalam SKB hanya berlangsung selama 1 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.
Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor,
Faktor tersebut antara lain peningkatan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak bersama orang tua untuk berlibur selama Hari Raya Idul Adha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian tertulis dalam SKB terbaru dari ketiga Menteri tersebut.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan libur panjang ini untuk ‘quality time’ bersama keluarga.
Tinggalkan Balasan