Tersangka Mendapatkan Liquid Vape Ganja di Beli Melalui Media Sosial

Hasil interogasi tersangka, YTK mengaku membeli iquid vape ganja ini dari media sosial.

“ Perbotol berisi 30 ml seharga Rp 1 juta, kemudian dibagi lagi menjadi 5 untuk dijual kembali,” ujar Kompol Fadillah Panara.

Selain mengedarkan liquid vape ganja, tersangka juga mengedarkan ganja kering, pil ekstasi, dan juga pil koplo.

“Hasil penjualannya tersebut dia mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 700 ribu,” lanjut Fadillah Panara.

Fadillah menyebut polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan pembuat liquid vape ganja karena diduga kuat akun itu beroperasi di Indonesia.

“Proses perubahan ganja dalam liquid masih penyelidikan lebih lanjut. Ini baru. Biasanya kota dapat dalam bentuk daun. Dia beli sudah jadi liquid,”katanya.

Dari tangan tersangka, anggota juga menyita 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.

Kemudian 3 cartridge pod liquid yang di dalamnya diduga liquid ganja yang digunakan untuk vape.

Kemudian 5 botol yang di dalamnya liquid isi ulang yang diduga cairan ganja.

Fadillah mengatakan tersangka membeli liquid vape ganja itu seharga Rp 1 juta per botol isi 30 ml.

  kemudian menjualnya lagi dengan keuntungan ratusan ribu,” lanjutnya.

Keuntungan itu total keuntungan dari hasil menjual liquid vape ganja, ganja kering, pil ekstasi, dan pil koplo.

Tersangka sudah setahun mengedarkan liquid cair ganja dan barang haram yang lain.

Kemudian 3 cartridge pod liquid yang di dalamnya diduga liquid ganja yang digunakan untuk vape.

Kemudian 5 botol yang di dalamnya liquid isi ulang yang diduga cairan ganja.