KABARKIBAR.ID- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran kasus liquid vape mengandung bahan aktif ganja.

Polrestabes menangkap satu tersangka berinisial YRH (31 tahun) warga Sedati Sidoarjo ditangkap dirumahnya pada 28 Juli 2023 lalu di rumahnya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan, menurut penuturan tersangka bahan liquid cair untuk vape ini  secara online dari Belanda, Thailand, dan Aceh.

“ Kasus liquid vape mengandung bahan aktif ganja baru pertama kali terjadi di Surabaya,” kata Kompol Fadillah Panara kepada wartaan, Selama 22 Agustus 2023.

Kompol Fadillah Panara menambahkan, pengungkapan kasus peredaran ganja jenis liquid berawal dari anggota polisi memperoleh informasi dari seseorang yang mana tersangka diketahui mengedarkan liquid cair.

Mendapat informasi itu, anggota Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan YRH yang pada saat itu berada di rumahnya.

Ternyata benar, dari rumah Tersangka, petigas menemukan 8 bungkus plastik yang beratnya kurang lebih 86,35 gram.

Selain ganja jenis liquid, polisi juga menyita 32 butir pil psikotropika jenis alprazolam, satu bungkus plastik klip berisi 2 butir pil warna merah muda, narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,91 gram, satu bungkus plastik klip berisi 2 butir pil warna hijau, narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,91 gram.

“Perubahan ganja ke dalam liquid ini kita proses penyelidikan lebih lanjut. Karena ini memang termasuk jenis yang baru kita ungkap. Biasanya jenis ganja yang kita dapatkan berupa daun. Kita masih dalami proses pembuatannya,” kata Kompol Fadillah Panara.

Tersangka  YRH kemudian diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.