KABARKIBAR.ID- Kasus tragis yang menimpa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas akibat polisi tembak polisi menjadi sorotan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Ahmad Ramadhan, dugaan tindak pidana ini terjadi akibat kelalaian yang menyebabkan kematian seorang polisi, yaitu Bripda IDF.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat, yaitu bripda berinisial IMS dan IG.

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim tersebut bertugas untuk mengungkap apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam menyikapi peristiwa ini, Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi oknum-oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Kepolisian akan bertindak tegas dan profesional untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, munculnya kabar mengenai kematian Bripda IDF juga menjadi perhatian khusus, terutama setelah pengacara terkenal Hotman Paris mengunggah postingan yang diduga berisi foto Bripda IDF dalam kondisi meninggal dunia.

Hotman Paris menyatakan kesiapannya untuk membantu mencari keadilan bagi korban.

Ia bahkan menyebutkan bahwa timnya berada di rumah duka di Cikeas, Bogor.

Postingan Hotman Paris tersebut mengundang perhatian publik, terutama karena ada dugaan terkait tembakan dari oknum polisi senior di kabupaten Melawi yang dilakukan oleh Densus 88 Jakarta.

Berita ini menjadi viral di kalangan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat.

Hotman Paris yang dikenal dengan karakternya yang tegas dan berani dalam menangani kasus hukum, menyatakan kesiapannya untuk membantu keluarga korban mencari keadilan.