Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang ingin menggunakan jasa EO untuk berhati-hati dalam memilih dan berurusan dengan penyelenggara acara.

Penting untuk melakukan penelitian yang cermat, memeriksa rekam jejak dan reputasi EO yang dipilih sebelum melakukan pembayaran atau menandatangani kontrak.

Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat dalam menyelenggarakan acara-acara penting seperti study tour.

Polsek Bekasi Utara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi para korban yang merasakan dampak dari tindakan EO yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kronologi Terjadinya Penipuan

Kronologi kejadian ini bermula ketika 288 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi merencanakan study tour sekaligus perpisahan mereka di Yogyakarta.

Ada lima event organizer (EO) yang memberikan penawaran untuk mengadakan perjalanan tersebut.

Setelah melalui seleksi, EO Jogja Holiday Centre (JHC) terpilih dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik, seperti akomodasi di hotel bintang 4, kunjungan ke tempat-tempat wisata seperti Lava Tour dan Tubing Klaten, serta kunjungan ke Malioboro dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah kesepakatan tercapai, rencananya siswa-siswa MAN 1 akan berangkat ke Yogyakarta pada tanggal 28 Mei 2023.

Namun, EO Jogja Holiday Centre secara sepihak membatalkan keberangkatan tersebut dan menunda hingga tanggal 3 Juni 2023.

Pihak sekolah memanggil pihak EO untuk berdiskusi karena alasan pembatalan yang disampaikan dianggap sangat subjektif dan tidak masuk akal.

Pada akhirnya, EO memberikan janji baru bahwa mereka akan memastikan keberangkatan pada tanggal 8 Juni 2023, namun mereka sekali lagi tidak memenuhi janji tersebut.

Hal ini mengecewakan pihak sekolah dan siswa-siswa yang telah melakukan persiapan sejak tanggal 28 Mei hingga 8 Juni.

Para siswa telah membayar iuran sebesar Rp 2 juta sesuai kesepakatan dengan EO.

Samsudin, kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, menjelaskan bahwa setiap siswa telah membayar iuran tersebut kepada wali kelas mereka, yang kemudian disetor kepada EO.

Total uang yang telah diterima oleh EO sebesar Rp 474 juta, namun hingga saat ini mereka tidak juga memberangkatkan siswa-siswa tersebut.

Para orangtua murid sangat terpukul dengan kejadian ini, terutama setelah melihat persiapan yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka untuk liburan ini.

Terlebih lagi, selama hampir dua tahun pandemi Covid-19, mereka tidak dapat melakukan kegiatan liburan seperti ini.

Salah seorang orangtua, SM, menyampaikan kekecewaannya dan harapannya agar pihak sekolah juga bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menurutnya, EO tidak mungkin datang ke sekolah tanpa izin dari pihak sekolah.

Ia berharap pihak sekolah dapat ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang berencana menggunakan jasa EO dalam acara-acara penting seperti study tour.

Perlu adanya penelitian dan pemilihan EO yang teliti serta komunikasi yang baik dengan pihak sekolah untuk memastikan kepercayaan dan keamanan dalam menyelenggarakan perjalanan tersebut.

Polsek Bekasi Utara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh EO Jogja Holiday Centre.

Pihak sekolah bersama orangtua siswa berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan langkah-langkah hukum yang tepat diambil untuk mengatasi situasi ini.