KABARKIBAR.ID — Polisi telah menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Centre (JHC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait dengan kegiatan Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, mengungkapkan bahwa JHC adalah EO yang telah dipilih oleh panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk mengorganisir perjalanan study tour bagi 288 siswa.

Namun, Aditya akhirnya tidak melaksanakan keberangkatan tersebut, yang diduga melibatkan penggelapan dana sebesar Rp474 juta yang telah dibayarkan oleh siswa.

Menurut Kompol Arwan, Aditya diduga menggelapkan dana tersebut setelah seluruh biaya study tour sudah lunas dibayarkan.

“Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan pada Senin (12/6/2023).

Uang yang telah disetor oleh panitia study tour sekolah diketahui telah habis digunakan oleh Aditya.

Sebagai akibatnya, Aditya tidak dapat melaksanakan kegiatan study tour yang seharusnya terjadi.

Arwan juga mengungkapkan bahwa sebagian dari uang yang digelapkan oleh Aditya digunakan untuk menutupi utang-utangnya.

Hal ini menambah kekhawatiran dan kemarahan dari pihak sekolah dan siswa yang merasa dirugikan oleh tindakan Aditya.

Sebelumnya, kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin, telah secara resmi melaporkan pemilik EO JHC kepada pihak kepolisian.

Pelaporan ini dilakukan setelah EO tersebut gagal menyelenggarakan kegiatan study tour yang telah dibayarkan oleh pihak sekolah.

Samsudin menjelaskan bahwa EO tersebut telah menerima pembayaran sebesar Rp474 juta untuk mengatur perjalanan study tour 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta.

Jumlah tersebut mencakup biaya penginapan, transportasi bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.

“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkap Samsudin.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih EO yang bertanggung jawab dan memiliki rekam jejak yang baik.

Kerugian yang dialami oleh siswa dan pihak sekolah akibat tindakan Aditya merupakan dampak serius yang mempengaruhi kepercayaan dan integritas penyelenggaraan kegiatan sekolah.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban yang terkena dampaknya.

Ratusan Siswa Merasakan Kesedihan

Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi merasakan kekecewaan yang mendalam setelah gagal berangkat dalam acara study tour dan perpisahan mereka di Yogyakarta.

Kegagalan ini disebabkan oleh dugaan penipuan yang dilakukan oleh event organizer (EO) Jogja Holiday Centre.

Meskipun EO tersebut telah menerima pembayaran, mereka tidak memenuhi janji mereka untuk menyelenggarakan perjalanan tersebut.

Akibatnya, pihak sekolah bersama dengan para wali murid melaporkan pemilik Jogja Holiday Centre ke Polsek Bekasi Utara atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Selain itu, pihak sekolah juga berencana untuk menuntut EO tersebut secara perdata.

Kejadian ini menunjukkan betapa besar kekecewaan yang dirasakan oleh para siswa yang telah berharap untuk mengikuti perjalanan berharga ini, yang juga menjadi momen perpisahan mereka sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pihak sekolah dan para wali murid tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum untuk memperoleh keadilan atas tindakan yang merugikan ini.