Panca juga mengungkapkan faktor – faktor ini yang menjadi pemberat, sehingga memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat.
Terjerat Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Polisi menetapkan AKBP Achiruddin, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, beserta anaknya Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan tersebut terjadi.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral karena masalah chatting dengan seorang wanita.
Saat perkelahian terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi tetapi malah menonton perkelahian tersebut dan melarang teman dari korban yang ingin melerai.
Ia justru menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Perbuatan tersebut melanggar etika kelembagaan dan kemasyarakatan Polri.
Setelah penganiayaan terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan, sementara Aditya Hasibuan melaporkan korban ke polisi.
Namun, kasus ini baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
Tinggalkan Balasan