Bekasi, KabarKibar.id – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, tegaskan bahwa pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan akbat telah melanggar tiga kode etik Polri dan telah menjalani persidangan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Pelanggaran kedua terkait dengan Pasal 5, 8, 12, dan 14 dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 mengenai kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Sedangkan pelanggaran ketiga adalah sebagai anggota Polri yang tidak seharusnya membiarkan kejadian tersebut terjadi di hadapannya.

Panca mengungkapkan ketiga kode etik tersebut terbukti dilanggar dan terjadi secara faktual.

Oleh karena itu, majelis komisi kode etik memutuskan agar AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH ucapnya pada Selasa (2/5/2023) malam.

Panca berujar bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumatera Utara terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun hukum pidana.

Tindakan ini merupakan hal yang serius dari Polda Sumatera Utara terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Ia juga ingin menyampaikan bahwa tidak pernah main-main dalam menindak penyimpangan anggota Polri.
Terhadap AKBP AH, dia sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan Pasal 55-56 KUHPidana.

Akbat perbuatan nya tersebut AKBP AH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung menambahkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.

Hal itu yang menjadi faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan sanksi PTDH.