KABARKIBAR.ID — Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal yang ditujukan ke Jawa Barat di jalan lintas Sumatera Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tiga truk tronton dengan kapasitas total 87 ton batu bara berhasil disita dalam operasi tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menyampaikan bahwa informasi mengenai rencana penyelundupan batu bara ilegal ini berhasil terungkap.

“Iya benar, rencananya batu bara di tiga truk ini akan diselundupkan atau dikirim para pelaku ke wilayah Jawa Barat,” ujar Kapolres Muara Enim pada Selasa (20/6/2023).

Kegiatan bisnis ilegal ini terungkap ketika ketiga sopir truk nekat melintas di luar jam operasional batu bara.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang mencurigakan dan mengamankannya.

Tim polisi bekerja sama dengan masyarakat Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim untuk melakukan pengintaian.

Ketiga truk yang sedang melaju dari Muara Enim menuju Baturaja, OKU dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat truk ini diberhentikan ketika melintas di jalan lintas Baturaja-Muara Enim, Desa Pandan Enim, Tanjung Agung, setelah dilakukan pemeriksaan.

Ditemukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB,” ungkap Kapolres.

Tiga orang yang diamankan dalam operasi ini adalah Sapri Doni (36), warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, sopir truk tronton dengan nomor polisi BE 9601 BU yang terdaftar atas nama PT Jasa Angkutan Sejahtera, dengan muatan seberat 30 ton.

Selain itu, ada Riswan Harahap (40), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, sopir tronton dengan nomor polisi B 9204 FEU yang terdaftar atas nama PT Karya Total Mandiri, dengan muatan seberat 22 ton.

Terakhir, Muhammad Irfan (27), warga Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi tersangka sebagai sopir truk tronton dengan nomor polisi E 9288 GU yang terdaftar atas nama PT Genta Mas Sejahtera, dengan muatan seberat 35 ton batu bara.

Setelah diamankan, ketiga truk beserta sopirnya dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Ketiga sopir tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa batu bara yang mereka angkut berasal dari penambangan ilegal.

“Mereka (sopir) mengaku tidak tahu dari siapa mereka membeli batu bara, yang mereka tahu adalah mereka hanya disuruh oleh bos mereka untuk menunggu. Jika sudah ada angkutan baru, mereka akan dihubungi oleh pemilik mobil untuk mengambilnya. Mereka hanya mendapatkan upah untuk melakukan pengangkutan,” jelas Kapolres.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama yang mengatur dan memerintah ketiga sopir tersebut.