Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HR dan RP. Pengungkapan pabrik sabu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi narkoba yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka HR, seorang warga negara Iran.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RP, seorang warga negara Indonesia.

Selama proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan pembuatan narkoba dan alat pembuatnya.

Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 113 Undang-Undang tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman mati bagi para pelaku yang terlibat dalam produksi narkoba.

Polisi Ungkap Peran Kedua Pelaku dalam Pabrik Sabu

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus pabrik sabu jenis narkoba yang terkait dengan jaringan Iran di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah HR, seorang warga negara Iran, dan RP, seorang warga negara Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pada Jumat (23/6/2023).

Menurut Jayadi, HR, yang merupakan warga negara Iran, berperan sebagai pelaku dalam proses produksi narkoba.

Sementara itu, RP, yang merupakan warga negara Indonesia, berperan sebagai pengedar dalam kasus ini.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri masih mencari tiga terduga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga DPO tersebut diduga memiliki peran dalam mengendalikan kedua tersangka yang telah ditangkap.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan peran dari ketiga DPO tersebut.

DPO pertama yang disebut sebagai DPO X memiliki kaitan dengan tersangka HR. DPO X diduga bertanggung jawab dalam mengendalikan tersangka HR dengan menyediakan bahan-bahan baku dan menerima hasil produksi yang dilakukan oleh HR.

Selanjutnya, terdapat DPO Y dan DPO Z yang berkaitan dengan tersangka RP.

DPO Y bertugas mencari pekerja yang akan dijadikan kurir, sedangkan DPO Z berperan dalam memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

Calvijn menjelaskan bahwa DPO X memiliki peran sentral dalam kasus ini dengan mengatur semua kegiatan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Meskipun terdapat kaitan antara DPO X dan pengungkapan sebelumnya di Casablanca, namun informasi terkait hal tersebut belum dapat diungkapkan secara rinci karena masih dalam proses pengumpulan intelijen dan penyelidikan.