Rihana Rihani Akan Dikenakan Pasal Berlapis

Sementara itu Kombes Hengki Haryadi, selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan penyidikan juga akan melibatkan media sosial dan tindak pidana pencucian uang.

Selama pekerjaan konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat pada pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.

“Ini akan kita juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” kata Hengki, Selasa, 4 Juli 2023.

Jika nanti dalam proses penyidikan ternyata penipuan itu adalah mata pencaharian si kembar, polisi akan menerapkan pasal kedua KUHP 379 huruf a KUHP.

Penyidik juga sedang melakukan penegakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) karena penipuan yang dilakukan di media sosial.

Untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (FPATK).