Jika ditanya tentang ancaman hukumnya, guru yang meminjam uang siswa tetapi belum mengembalikannya dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Namun, jika uang sudah dibayarkan dan para korban melakukan restorative justice, gugatan bisa dihentikan.
“Kalau tidak ada restorative justice, berarti hukum tetap berlaku. Karena kita tidak bisa menghentikan hal seperti ini. Apalagi alat bukti sudah lengkap,” kata Luhut.
Koperasi Mengalami Kerugian
Salah satu koperasi yang mengalami kerusakan adalah koperasi Tugu Cijulang.
Sobirin, selaku Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang mengatakan, ada 62 guru yang meminjam dari siswa.
“Sebagian (guru yang pinjam) masih aktif dan ada yang tidak. Namun (dominan) sudah pensiun,” jelasnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Menurutnya, jumlah uang yang dipinjam para guru bervariasi, dengan nominal maksimal Rp. 200 juta.
“Saat itu guru yang bekerja memilikinya hingga Rp. 100 juta, di luar (pensiunan) sekitar Rp. 200 juta,” lanjutnya.
Dia meminta para guru yang meminjam uang dari koperasi untuk segera mengembalikannya, karena kejadian ini mencoreng citra baik profesi guru.
“Karena kita adalah satu kesatuan atau komunitas untuk menjaga martabat kita bersama.”
“Kejadian ini jelas menurunkan harga diri kita sebagai guru. Guru telah jatuh terpuruk di mata masyarakat,” ujarnya.
Selain utang koperasi, beberapa guru yang meminjam uang dari tabungan siswa langsung ke sekolah.
“Dan utangnya langsung ke pihak sekolah dan kepada kami sebagai koperasi. Karena kami juga punya kewajiban mengembalikannya ke pihak sekolah. Sedangkan uang ada di teman-teman semua,” ujarnya.
Menurutnya, jika guru yang berutang tidak segera membayar, masalah ini akan dikenakan hukum.
“Mari kita cari tahu sendiri apa yang mengganggu kita. Mari kita selesaikan masalah ini bersama-sama. Karena akibat dari masalah ini sudah jelas akan dibawa ke hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan