KABAKIBAR.ID – Polemik tentang uang tabungan siswa Pangandaran diminta Bupati untuk para guru agar segera dikembalikan.

Banyak guru meminjam tabungan para siswa untuk digunakan sendiri dan sampai saat ini belum mengembalikannya.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun telah membentuk tim khusus untuk mendata guru yang meminjam tabungan siswa hingga kerugian total yang dialami para orang tua siswa.

Jeje Wiradinata, selaku Gubernur Pangandaran mengatakan, tim khusus sudah bekerja selama dua minggu untuk memanggil guru yang meminjam tabungan siswa.

Selain itu, tim khusus juga melakukan inventarisasi kekayaan para guru tersebut mulai dari uang hingga harta yang diperoleh.

Jeje Wiradinata menegaskan, tabungan para siswa harus segera dikembalikan, karena tindakan para guru itu melanggar aturan.

“Solusinya ada dua. Pertama harus mengembalikan uang tabungan siswa. Kalaupun dicicil, harus dilakukan sampai akhir tahun ini,” ujarnya, Selasa, 5 Juli 2023.

Jika Guru Tak Kembalikan Tabungan Siswa Pangandaran, Diminta Segera Serahkan Aset

Jika para guru tidak mampu membayar hutang, mereka harus segera menyerahkan asetnya ke tim khusus.

“Dan itu yang sedang kita sinkronkan,” lanjutnya.

Selain dari siswa, para guru juga berutang pada koperasi, karena tabungan siswa disimpan di koperasi.

Kebutuhan akan guru menyebabkan koperasi bangkrut dan harus menjual asetnya.

“Nah, apa hasilnya dan bagaimana. Guru yang berutang kepada koperasi tentu menjadi tanggung jawab koperasi.”

“Mau jual aset dan sebagainya. Itu yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Tabungan siswa SD Pangandara mepet karena disimpan di koperasi dan dipinjam beberapa guru.

Akibat ulah para guru tak bertanggung jawa itu, koperasi merugi dan harus mengembalikan uang siswa.

Para Guru Akan DIkenakan Ancaman Penjara Akibat Tabungan Siswa Pangandara

AKP Luhut Sitorus, selaku Kasat Reskrim Polres Pangandaran   mengatakan, dalam kasus ini yang menjadi penyebab permasalahan adalah para guru.

“Pelaku sebenarnya ya guru. Orang tua akan mengumpulkan uang ke sekolah, bukan ke koperasi,” kata Luhut saat diminta keterangan pada 27 Juni 2023.

Sebenarnya untuk mengetahui tokoh utamanya harus melalui kasus pengadilan, namun dalam kasus ini guru tersebut mengambil uang tabungan siswa.

“Mereka (siswa) menabung ke guru, bukan ke koperasi,” katanya.