JAKARTA, KABARKIBAR.ID- Kisruh polemik royalti lagu membuat Kementerian Hukum gerah dan berencana mengaudit Lembaga Manajemen Kolektik Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Audit terhadap dua lembaga tersebut bisa meredakan polemik royalti dan diharapkan pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta karya musik lebih transparan.
“Kami akan kumpulkan LMKN dan LMK. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMKN dan LMK,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 Agustus 2025.
Apa itu Royalti Lagu?
Royalti musik atau royalti lagu merupakan sumber pendapatan para pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Pendapatan royalti lagu berasal dari pihak yang menggunakan karya musik pencipta lagu atau hak cipta untuk tujuan komersial, seperti pertunjukan atau panggung musik, konser, produser rekaman, sampai media penyiaran.
Aturan hukum yang mengatur royalti lagu dan musik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang didalamnya mengatur hak eksklusif diberikan pencipta lagu mulai dari mengumumkan, memperbanyak karya, dan menerima royalti atas pemanfaatan lagu untuk kepentingan komersial.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang memuat tata kelola pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN)
Artinya, siapapun yang memainkan musik atau menyanyikan lagu untuk komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbedaan LMKN dan LMK?
Mengutip situs resmi BPK RI, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tugas LMKN mengumpulkan royalti dari pengguna karya cipta (misalnya, tempat hiburan, stasiun radio, dll.) dan mendistribusikannya kepada Lembaga Manajamen Kolektif (LMK).
LMKN memiliki fungsi sebagai induk dari LMK. Meski dibentuk pemerintah, biaya operasional LMKN tidak dibiayai negara atau berjalan mandiri.
Sementara LMK merupakan sebuah wadah independen (non-pemerintah) namun berbadan hukum nirlaba.
Semua pencipta lagu/musik, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu/musik dan pemegang hak cipta, memberikan kuasa soal royalti ke LMK.
Beberapa LMK yang sudah ada di Indonesia adalah Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan