Bekasi, KabarKibar.id – Polda Metro Jaya telah menyediakan mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga DKI Jakarta yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada hari Selasa, 9 Mei 2023.

Lokasi mobil SIM Keliling ini tersebar di beberapa tempat di Jakarta dan sekitarnya, sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing warga.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, mobil SIM Keliling yang biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, hari ini tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sedangkan bagi warga Jakarta Timur, satu mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Grand Cakung.

Untuk warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling tersedia di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Terakhir, bagi warga Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Kampus Trilogi Kalibata.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadi, bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, dapat datang ke mobil SIM Keliling yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal masing-masing pada waktu tersebut.

Selain itu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan oleh warga Bogor pada hari ini.

Mobil SIM Keliling untuk warga Bogor tersedia di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Pengurusan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling ini sangatlah mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama.

Warga cukup membawa dokumen persyaratan seperti SIM lama yang akan diperpanjang, KTP, dan fotokopi KTP.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan pengambilan foto serta sidik jari, sehingga perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat.

Selain itu, warga juga dapat mengajukan pembuatan SIM baru di mobil SIM Keliling ini.

Namun, untuk pembuatan SIM baru, warga harus membawa dokumen persyaratan yang lebih lengkap seperti surat keterangan sehat, surat keterangan penghasilan, dan fotokopi NPWP.