Dengan adanya mobil SIM Keliling ini, diharapkan warga DKI Jakarta dan Bogor dapat dengan mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi atau Satpas.

Selain itu, dengan adanya jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan, warga juga dapat memilih waktu dan tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan jadwal harian mereka.

Selain itu, bagi warga Bogor, perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor pada hari yang sama.

Warga Bandung juga dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka melalui dua mobil SIM Keliling yang beroperasi pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.

Lokasi pertama berada di Ubertos dan yang kedua berada di ITC Kebon Kalapa. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai pada kedua lokasi tersebut.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling tersedia di Mega Bekasi Hypermall untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Namun, kuota pelayanan terbatas sehingga warga harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu.

Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan segera habis.

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, warga juga harus memperhatikan masa berlaku SIM yang akan segera habis.

Hal ini dikarenakan ketentuan hukum yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM yang masih berlaku untuk menghindari sanksi pidana maupun denda.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.