• Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  • Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya
  • Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP