Densus 88 Diminta Untuk Percepat Pencarian RIhana Rihani

Selain mempercepat penangkapan, kerja sama dengan Densus 88, kata Sugeng, menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus penipuan senilai Rp 86 miliar berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Masyarakat, khususnya korban penipuan dan kelicikan si kembar, mengharapkan hukum yang adil dan profesional dari pihak kepolisian.”

“Sebab, kejadian ini telah membawa korban kepada para reseller yang melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Selain melibatkan Densus 88 untuk memburu kedua tersangka, IPW juga mendorong Polda Metro Jaya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rihana Rihani.

“Dan juga pihak lain yang secara ilegal menerima danahasil penipuan dan menuntut pihak yang melindungi Rihana Rihani dalam pelariannya,” pungkasnya.

Rihana Rihani Menipu Sampai Rp. 86 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan hasil baru dari analisis pelacakan kasus penipuan  Pre Order iPhone, Rihana Rihani.

Hasil transaksi dana mutasi mencapai dua miliar.

Ivan Yustiavandana, selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  membenarkan transaksi tersebut bernilai Rp 86 miliar.

Dana tersebut berasal dari mutasi atau transaksi di seluruh rekening mereka.

“Ini (total mutasi hingga Rp 86 miliar) hanya perkiraan nilai pembelian produk iPhone,” kata Ivan, Jumat, 30 Juni, saat diminta keterangan.

Namun, Ivan tak mau membeberkan mutasi yang ditemukan PPATK pada 21 rekening milik Rihana dan Rihani.

Ia hanya mengatakan, hasil analisis terkait pelacakan rekening si kembar PPATK disampaikan kepada penyidik.

“Tanya langsung ke penyidik ya (berapa total mutasi rekening si kembar). Semua informasinya ada di APH (aparat penegak hukum),” jelasnya.

21 Bank Diblokir Terkait Rihana Rihani

21 rekening bank yang diduga terkait dengan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani dilaporkan telah diblokir.

Setelah dugaan kasus penipuan pre-order iPhone mereka viral di media sosial.

“Rekening yang terkait dengan hal tersebut sudah diblokir, PPATK sudah diberi kewenangan selama 20 hari kerja.”

“Nah tujuan pemblokiran itu adalah untuk menghentikan uang keluar. Tapi bisa masuk dari mana saja,” kata Natsir Kongah, selaku Kepala Biro Humas PPATK saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Juni 2023.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK mendeteksi pembayaran tunai dari 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Kedua pelaku itu diketahui telah melakukan pembayaran tunai, dengan cara menyetor ratusan juta ke bank.

Korban Ditahan Namun Rihana Rihani Masih Berkeliaran

Penangkapan dan penahanan oleh polisi terhadap salah satu korban penipuan reseller pre-order iPhone bernama Pungki adalah sebuah ironi.

Pasalnya, polisi  masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Laporan korban juga disebar ke berbagai lokasi, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Sayangnya, Pungki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan, sejak Mei tahun lalu.