KABARKIBAR.ID – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri Senin pekan depan atas dugaan penistaan agama.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya  meminta  Panji Gumilang menjelaskan berbagai kontroversi dan tudingan penistaan ​​terhadapnya di Ponpes Al Zaytun.

“Kemungkinan Senin akan kami panggil untuk pemeriksaan,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023.

Komjen Agus mengatakan, pihaknya akan terus mengejar masalah tersebut setelah proses penyidikan Panji Gumilang selesai.

“Dirtipidum akan lakukan gelar perkara kasus tersebut. Mudah-mudahan berdasarkan hasil pemeriksaan, apakah kasus tersebut bisa disidik atau tidak, mudah-mudahan Selasa sudah selesai,” jelas Komjen Agus.

Sebelumnya, Panji Gumilang, Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

Laporan tersebut diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada 23 Juni 2023.

Dalam laporannya, Panji dituduh karena melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

“Dari Forum Advokat Pembela Pancasila, kami hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melapor kepada Kepala Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang,” kata Ihsan Tanjung, selaku Ketum DPP FAPP kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Dugaan penistaan ​​agama Islam oleh Panji Gumilang tertuang dalam ajaran yang beliau berikan di Pesantren Al Zaytun.

Ihsan merujuk pada kata-kata Panji yang menimbulkan kegemparan di kalangan penceramah, yang kemungkinan adalah perempuan.

Dalam ajarannya itu, shalat jumat bisa untuk wanita.

Kemudian, sorotan lain dari perkataan Panji adalah bahwa Alquran ditulis oleh Nabi Muhammad dan bukan firman Allah.

Baginya, pernyataan Panji itu sangat meresahkan.