KABARKIBAR.ID- Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki total 289 rekening bank.

Mahfud menyebut bahwa ratusan rekening tersebut menggunakan nama Panji dan nama institusi.

“Dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang) dan 33 rekening atas nama institusi, jadi totalnya 289,” ungkap Mahfud kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023).

“Ya memang, ada 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa Panji Gumilang menggunakan enam nama, yaitu Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, dan beberapa nama lainnya.

Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Panji Gumilang mengaku telah ditanyai lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengklarifikasi bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan sebenarnya hanya 26.

“Jumlah pertanyaan yang saya terima lebih dari 30 dan telah dapat saya jawab dengan baik, semoga semuanya berjalan lancar,” ujar Panji Gumilang.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok, kami akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) kepada kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Mahfud MD: Orang Utama Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Udah Ditangani

Al-Zaytun, Mahfud MD
Mahfud MD saat memberi keterangan mengenai Ponpes Al-Zaytun.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyerukan agar masalah yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan.