KABARKIBAR.ID – Perusahaan sepatu ternama, Puma, milik PT Horn Ming Indonesia di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akan melakukan PHK massal sebanyak 600 karyawan.

Adanya rencana pemutusan hubungan kerja tersebut telah disampaikan secara resmi oleh perusahaan melalui surat pemberitahuan No. 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

“Ya benar, pekan lalu kami mendapat laporan 600 orang karyawan PT Horn Ming Indonesia akan di-PHK,” kata Rudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tangerang, pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

Dia mengatakan pembuat sepatu bermerek terkemuka di dunia itu mengambil langkah efisiensi dengan memangkas 600 pekerja dari 2.400 karyawannya.

“Dari total 2.400 karyawan, diperkirakan 600 orang akan di-PHK,” katanya.

Puma lakukan PHK Massal Karena Orderan Sepi

Menurutnya, perusahaan mengambil langkah ini dalam menerapkan gelombang PHK tersebut karena pertumbuhan ekonomi global yang melambat, akibatnya perusahaan mengalami penurunan produksi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

“Alasan rendahnya pesanan karena pasar Eropa stagnan setelah perang antara Ukraina dan Rusia,” katanya.

Dia mengatakan, Disnaker Kabupatem Tangerang akan memverifikasi surat permohonan pengurangan jumlah tenaga kerja di PT Horn Ming Indonesia untuk memastikan pekerja yang terkena PHK dihormati hak-haknya sesuai ketentuan kontrak atau dalam PP. Nomor 35 Tahun 2021

“Besok, kami berencana ke perusahaan untuk memverifikasi permohonan atas pengajuan PHK. Ini untuk memastikan semua hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Gelombang PHK di industri padat karya bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Tangerang.

Tahun ini, banyak pekerja yang terkena dampak yang sama.

Salah satunya terjadi di PT Tuntex Garment, pembuat pakaian olah raga dengan merek Puma, yang ditutup pada April 2023 lalu karena penghentian produksi yang berdampak pada 1.200 karyawan.