JAKARTA, KABARKIBAR.ID-  Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia baru-baru ini mengalami perubahan yang membuat Capres Cawapres bisa ijazah paket C.

Di mana, syarat untuk menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) kini termasuk ijazah paket C.

Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang memiliki pendidikan non-formal, karena sebelumnya syarat Capres dan Cawapres hanya berlaku untuk lulusan perguruan tinggi.

Dalam konteks ini, ijazah paket C dapat memiliki arti sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Pendidikan setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara dengan jenjang pendidikan menengah pertama.

Kini, dengan adanya syarat Capres dan Cawapres yang terbuka bagi pendidikan non-formal.

Potensi kandidat yang berkualitas dapat lebih meluaskan, sehingga dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

Namun, meskipun syarat Capres dan Cawapres terbuka bagi ijazah paket C.

Tetap ada beberapa syarat lainnya yang harus terpenuhi.

Calon juga harus memiliki dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik.

Dengan jumlah suara tertentu, serta memenuhi syarat lain yang telah teratur oleh undang-undang Pemilu.

Perubahan syarat Capres dan Cawapres ini merupakan langkah maju bagi demokrasi di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan formal bukanlah satu-satunya ukuran kualitas seseorang dalam memimpin negara.

Kualitas kepemimpinan seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata oleh ijazah formal.

tetapi juga oleh pengalaman, kemampuan, serta integritas dan dedikasi dalam memimpin.

Dalam kesimpulannya, perubahan syarat Capres dan Cawapres merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang memiliki pendidikan non-formal.

Hal ini dapat memperkuat potensi kandidat yang berkualitas dan memperluas ruang demokrasi di Indonesia.

Namun, tetap ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi Capres atau Cawapres, sehingga masyarakat harus memahami hal ini dengan baik.