KABARKIBAR.ID- Langkah tegas dalam upaya menjaga kualitas udara di Jabodetabek menjadi sorotan, di mana rencana perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dihadapkan pada syarat baru yang sangat ketat.
Menurut informasi terbaru, kendaraan yang lulus syarat baru ini akan diberikan stiker sebagai tanda kelulusan, sedangkan yang gagal akan dikenakan denda pencemaran udara.
Rencana ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang mengusulkan agar hasil uji emisi menjadi syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicantumkan pada STNK.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendorong pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan kondisi emisi kendaraan mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatif polusi udara terhadap lingkungan dan kesehatan.
Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, rencana ini merupakan langkah yang penting mengingat kondisi udara di Jabodetabek yang semakin mengkhawatirkan.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus tetap selaras dengan regulasi dan tidak bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi.
“Dalam menghadapi rencana ini, perlu adanya kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian,” ungkap Budiyanto dalam pernyataannya.
Ia menunjukkan pentingnya pembahasan yang komprehensif dan pemastian bahwa aturan ini tidak bertentangan dengan hirarki peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang.
Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini haruslah melalui pertimbangan yang matang.
Aspek-aspek seperti yuridis, ekonomi, sosial, dan lainnya perlu diperhitungkan dengan cermat.
Keputusan yang kurang tepat dalam penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan dampak yang meresahkan masyarakat, serta menimbulkan implikasi pada nilai ekonomi dan konsekuensi hukum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Oleh karena itu, rencana untuk melibatkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK memerlukan pertimbangan yang mendalam, termasuk kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang telah ada.
Analisis Ahli: Uji Emisi Kendaraan dan STNK Baru, Potret Kekhawatiran dan Regulasi yang Terlibat
Budiyanto, seorang pemerhati dalam bidang transportasi dan hukum, memberikan pandangannya terkait rencana pemberlakuan aturan baru terkait uji emisi kendaraan yang sedang hangat diperbincangkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan